jawab semua y kak :)​

jawab semua y kak :)​

Jawaban:

16) e. keluarga

17) d. lima

18) b. demokrasi

19) e. saling menghargai pendapat dengan orang tua

20) c. masyarakat

21) a. Peradilan Umum

22) a. menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata

23) b. ibu kota provinsi

24) c. kabupaten

25) a. 7 Tahun 1989

26) e. hukum tertulis

27) d. hukum tertulis terkodifikasi

28) a. sumbernya

29) a. hukum tidak tertulis

30) e. nasional

Penjelasan:

16) Perilaku demokratis dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku ini dapat dimulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Keluarga menjadi tempat awal seorang anak menerima pendidikan demokrasi.

17) Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.

18) Perilaku demokratis adalah perilaku seseorang yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Sikap atau perilaku yang demokratis dapat mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi.

21) Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984).

23) Dasar Pembentukan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi (Pasal 4 (2) UU No 8 Tahun 2004).

25) Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. - Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Semoga membantu

[answer.2.content]