Jawaban:
16) e. keluarga
17) d. lima
18) b. demokrasi
19) e. saling menghargai pendapat dengan orang tua
20) c. masyarakat
21) a. Peradilan Umum
22) a. menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata
23) b. ibu kota provinsi
24) c. kabupaten
25) a. 7 Tahun 1989
26) e. hukum tertulis
27) d. hukum tertulis terkodifikasi
28) a. sumbernya
29) a. hukum tidak tertulis
30) e. nasional
Penjelasan:
16) Perilaku demokratis dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku ini dapat dimulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Keluarga menjadi tempat awal seorang anak menerima pendidikan demokrasi.
17) Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
18) Perilaku demokratis adalah perilaku seseorang yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Sikap atau perilaku yang demokratis dapat mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi.
21) Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984).
23) Dasar Pembentukan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi (Pasal 4 (2) UU No 8 Tahun 2004).
25) Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. - Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.